Komisi C DPRD DKI Desak Bapenda Genjot Pendapatan Asli Daerah

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:07 WIB
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Bapenda agar tidak terulang kembali pencapaian pajak daerah 2021 di tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) agar tidak terulang kembali pencapaian pajak daerah 2021 di tahun 2022. Bapenda diminta terus menggenjot potensi pendapatan asli daerah ( PAD ) di tahun ini.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, 2021 berdasarkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD), Bapenda hanya mampu merealisasikan pendapatan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 79,6 persen atau Rp5,51 triliun dari target pendapatan sebesar Rp6,9 triliun.



Yusuf menambahkan, pihaknya tahun lalu telah mengingatkan Bapenda agar membuat terobosan program berupa relaksasi kepada wajib pajak bekerja sama dengan para notaris. Baca juga: PAD DKI Turun karena Corona, Wagub: Kita Fokus Penanganan Wabah

“Relaksasinya bisa meringankan beban masyarakat untuk membayar BPHTB, jadi ada pengurangan pengurangan. Inikan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang jenis pajak BPHTB,” kata Yusuf dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!