DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Ariza 13 September 2022

Rabu, 31 Agustus 2022 - 05:50 WIB
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," tuturnya.

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden," ujar Marullah. Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!