Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:39 WIB
Polisi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyikat preman hingga melibas peredaran miras. Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Polisi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyikat preman hingga melibas peredaran miras . Polres Metro Tangerang Kota menyita 72 botol miras dari sebuah warung berkedok toko kelontong di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin 29 Agustus 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penjualan 72 botol miras didapatkan berdasarkan informasi aduan dari masyarakat bahwa di Jalan Kali Sipon terdapat peredaran miras yang beralibi sebagai toko kelontong.



"Kami akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan narkoba. Aksi ini juga atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari miras," ujar Zain, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Terjaring Razia, 34 Preman di Tangerang Dibina lalu Dilepas Kembali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!