100 Kali Beraksi di Bekasi, 5 Penjahat Jalanan Akhirnya Digulung Polisi

Senin, 29 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Pelaku melakukan aksinya sebanyak 64 TKP untuk pencurian disertai kekerasan (curas) dan 40 TKP di antaranya melakukan pembegalan di Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu 4 bulan.

"Untuk curanmor yang diincar kebanyakan di kontrakan. Biasanya beraksi pada malam hari ketimbang siang," kata Erik.

Modus para pelaku mengincar pegawai yang pulang kerja dari pabrik atau korban lain seperti penjual bubur ayam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 6 motor, 1 handphone, serta 1 celurit. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!