Polresta Manado Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan di Bolmong Utara

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:02 WIB
Kuli bangunan pelaku pemerkosaan dibekuk. Foto: Subhan/SINDOnews
MANADO - Tim Resmob Polresta Manado, menangkap buronan kasus pemerkosaan, di wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku seorang pria berinisial MS (19), warga Kecamatan Bintauna.

"Ditangkap di area perkebunan, wilayah kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/8/2022).



Buruh bangunan tersebut diketahui memperkosa seorang perempuan berinisial AT (21), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (20/7/2022) sore.

Kejadiannya, pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras, masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu hingga korban terbangun.

“Pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan intim, namun ditolak. Pelaku langsung menarik paksa tangan korban kemudian membanting tubuhnya ke lantai hingga mengalami luka di bagian bibir. Setelah itu pelaku memperkosa korban, meski korban melakukan perlawanan,” jelasnya.



Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mapanget, beberapa waktu usai kejadian.

Laporan korban direspons petugas dengan melakukan penyelidikan. Namun pelaku telah kabur, hingga kemudian Polsek Mapanget menerbitkan surat DPO.

“Dalam penyelidikan lanjut, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya saat bersembunyi di perkebunan wilayah Bintauna. Pelaku diamankan di Mapolresta Manado," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content