Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:04 WIB
"Ini belum dikembalikan kepada kita, karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo ke Kejaksaan

Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!