Buron 8 Bulan, Spesialis Pelaku Pencurian Tempat Wisata Dibekuk Tanpa Perlawanan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:18 WIB
Pelaku pencurian di tempat wisata. Foto: Rachmat/SINDOnews
BANGKA TENGAH - Polres Bangka Tengah, kembali menangkap Romlan, residivis kasus pencurian setelah buron selama 8 bulan. Pelaku buron karena mencuri di lokasi wisata Kabupaten Bangka Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama delapan bulan. Pelaku merupakan spesialis pencurian di Pantai Sumur Tujuh.

"Pelaku diringkus di sebuah rumah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tanpa perlawanan," katanya, Jumat (26/8/2022).





Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

"Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content