Beroperasi Setahun, Bandar Judi Kelas Teri Digulung di Cilincing

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:21 WIB
Ditambahkan Wiratama, dalam menjalani bisnisnya selama setahun. Dalam setiap bulannya, tersangka BS mampu meraup keuntungan hingga Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta. Baca juga: Kisah Ali Sadikin Melegalkan Judi untuk Membangun Jakarta



Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 162 ribu, sebuah kartu ATM, dua lembar bukti transfer, serta handphone yang digunakan untuk merekap nomor togel.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka BS, polisi menetapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!