Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sulsel Belum Ditahan

Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:42 WIB
Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas LLAJ. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sulsel. Namun tiga tersangka tersebut belum ditahan polisi.

Ketiganya, yakni Eks Kadis Perhubungan Sulsel inisial I serta MII anggota DPRD Jeneponto, dan GK yang merupakan Direktur perusahaan rekanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.



"Belum ditahan, itu kewenangannya penyidik," ucapnya di depan awak media, Senin (22/8/2022).



MII sang wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan I. Total anggaran yang merugikan negara Rp 1,3 milliar itu dapat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.

"Yaitu proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp4.855.000.000," ujarnya.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender. "Untuk lokasi proyek yakni Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Parepare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai, Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar, dan Tana Toraja," sebutnya.

Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel berinisial I ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu diumumkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content