Terungkap! Mayat Pria di Cisewu Garut Ternyata Bos Jasa Transportasi yang Dibunuh Sopir Pribadi

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:29 WIB
Saat korban membawa senjata airsoft gun dari kamarnya, lanjutnya, pelaku pun mencari palu. Palu tersebut kemudian dilemparkan dan mengenai wajah korban.

"Saat korban terjatuh, tersangka menghujamkan palu itu sebanyak dua kali ke bagian kepala belakang korban. Usai meninggal, korban dijerat dan diikat kabel, kemudian dibungkus plastik, taplak meja, dan bed cover warna cokelat," urai AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

"Selebihnya kami akan koordinasikan apakah penanganan ada di Polres Garut atau melimpahkan pada satuan atas atau polres terkait," katanya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More