Pembunuh Berdarah Dingin Meringis Diterjang Peluru Anggota Polresta Bandung

Senin, 22 Agustus 2022 - 08:33 WIB
Dari hasil penyelidikan, menurut Koswib pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku AA. Akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan, namun AA berupaya melawan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur.

Dari keterangan AA kepada penyidik polisi, Y sering mengejeknya gara-gara utang Rp200 ribu. Kesal dengan kelakuan korban, AA akhirnya membacok korban saat korban tengah tertidur lelap.

Akibat perbuatannya membunuh teman sendiri, AA akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandung, untuk kepentingan penyelidikan. AA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!