Pakai Identitas Seragam Telkom, Komplotan Ini Curi Kabel Telkom

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:42 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian kabel telkom di Mapolres Sleman, Selasa (30/6/2020).
SLEMAN - Menyamar sebagai pegawai telkom, lima orang ini mengasak kabel jaringan telkom. Dalam melakukan aksinya berpura-pura memperbaiki jaringan telkom lengkap dengan identitas dan seragam telkom. Mereka tertangkap tangan saat melakukan aksinya memotong jaringan kabeltelkom di Perum Margorejo Asri Tempal, Kamis (25/6/2020).

Mereka, AJ, 49 warga Sendangtirto, Berbah Sleman, PB, 28 warga Bantul, MN, 19 warga Trimulyo Bantul, CC, 27 dan S 27 warga Kembangan, Bonang, Demak, Jawa Tengah. Kelima orang itu sekarang mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan gergaji besi, baju telkom, tali, tangga dan handpone milik para pelaku yang digunakan untuk mencuri kabel telkom dan kabel telkom yang dicuri sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman AKBP Anton Firmasnyah mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga Margorejo, Tempel, jika di daerahnya ada kegiatan yang mencurigakan pemotongan kebel telkom oleh beberapa orang yang memakai identitas dan baju telkom.



Mendapat laporan itu, petugas menindakalnjuti dengan mendatangi lokasi dan ternyata benar, di tempat tersebut, ada lima orang pelaku sedang melakukan aktifitas pemotongan kebel jaringan telkom. (Baca: Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibongkar Polda Maluku Utara )

“Melihat itu petugas langsung melakukan intrograsi dan diketahui mereka itu bukan pegawai telkom. Petugas langsung mengamankan dan membawa mereka bersama barang bukti ke Mapolres Sleman,” kata Anton, Selasa (30/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini sudah melakukan pencurian kabel lebih dari satu kali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini mempunyai peran masing-masing, ada yang menjadi eksekutor dan menjual kabel. "kami masih selidiki orang yang menjadi penadah kabel telkom tersebut. Termasuk TKP pencurian yang telah dilakukan," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menambahkan, satu pelaku berinisial AJ diketahui menjadi otak daripada pencurian kabel telkom tersebut. "Dulu AJ ini pernah bekerja di telkom, sehingga ia mengetahui secara jelas, bagaimana memutus dan mengambil kabel," kata AKP Deni.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan pejara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content