Jambret di Gresik Gagal Melarikan Diri Terkepung Portal PSBB
Senin, 27 April 2020 - 11:27 WIB
GRESIK - Warga Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik berhasil mengamankan pencuri handphone. Dia adalah Piter Emanuel, warga Ketuporong, Mojokerto. Maling naas itu tak bisa melarikan diri karena aksesnya tertutup portal PSBB virus corona.
Diapun hampir menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksinya mencuri handphone milik Mareta Nisa, warga Randegansari. Kejadiannya korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Perumahan Kota Baru Driyorejo, Gresik.
Pelaku mengendarai motor Jupiter S 5522 NN memepet korban dari belakang dan menyambar handphone di dasbor depan sebelah kanan. Korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Pelaku berusaha melarikan diri. Puluhan warga pun berdatangan mencari sumber suara itu. Karena saat itu sedang persiapan penerapan PSBB, hanya jalan utama yang dibuka.
“Semua jalan penghubung ditutup. Pelaku terkepung dan berhasil diamankan,” kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Senin (27/4/2020).
Untungnya, tidak sempat terjadi aksi main hakim sendiri. Petugas cepat datang ke lokasi. Membawa pelaku ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika terpaksa mengambil barang orang lain karena membutuhkan uang. Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan tetap. “Ngakunya butuh uang,” imbuhnya seraya menyebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP
Diapun hampir menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksinya mencuri handphone milik Mareta Nisa, warga Randegansari. Kejadiannya korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Perumahan Kota Baru Driyorejo, Gresik.
Pelaku mengendarai motor Jupiter S 5522 NN memepet korban dari belakang dan menyambar handphone di dasbor depan sebelah kanan. Korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Pelaku berusaha melarikan diri. Puluhan warga pun berdatangan mencari sumber suara itu. Karena saat itu sedang persiapan penerapan PSBB, hanya jalan utama yang dibuka.
“Semua jalan penghubung ditutup. Pelaku terkepung dan berhasil diamankan,” kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Senin (27/4/2020).
Untungnya, tidak sempat terjadi aksi main hakim sendiri. Petugas cepat datang ke lokasi. Membawa pelaku ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika terpaksa mengambil barang orang lain karena membutuhkan uang. Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan tetap. “Ngakunya butuh uang,” imbuhnya seraya menyebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda