Tunggu Pelanggan, Bandar Narkoba di Bangka Tengah Diringkus Polisi
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 13:37 WIB
Dijelaskan dia, pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah itu. Pihaknya kemudian mendalami laporan itu dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, ternyata pelaku merupakan seorang bandar narkoba.
"Sebelumnya kita mendapatkan laporan masyarakat terkait kecurigaan warga terhadap pelaku, dan diduga merupakan pengedar narkoba. Setelah didalami dan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di sebuah rumah di RT07, Desa Sungaiselan, beserta barang bukti," bebernya.
Pihaknya pun menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Sebelumnya kita mendapatkan laporan masyarakat terkait kecurigaan warga terhadap pelaku, dan diduga merupakan pengedar narkoba. Setelah didalami dan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di sebuah rumah di RT07, Desa Sungaiselan, beserta barang bukti," bebernya.
Pihaknya pun menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(san)
Lihat Juga :