Dianggap Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Diminta Hati-hati Naikkan Cukai Rokok

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:40 WIB
Pemerintah diharap berhati-hati menaikkan cukai rokok pada 2023 karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik. Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Fitradjaja Purnama saat acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Surabaya, Jumat (19/8/2022).



Menurutnya, kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha. "Kenaikan tarif CHT ini justru menghambat perputaran ekonomi. Daya beli masyarakat akan berkurang," kata Fitra.

Jika kondisi ini terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi. Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

Baca juga: Jembatan Kajar Kuning Lumajang Diresmikan, Mobilitas Warga Lebih Mudah

"Industri rokok berdampak besar pada perekonomian, khususnya Jatim. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!