Beraksi 141 Kali, Komplotan Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi di Bogor

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 22:10 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial A alias H (48) dan CA alias C (27). Untuk pelaku C sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati. Baca juga: Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos



"Yang dirawat di RS Polri Kramatjati itu, dia mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Dia melompat dari lantai dua jadi dalam perawatan di rumah sakit," kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Dari pemeriksaan kedua pelaku, para pelaku beraksi dengan dua orang rekannya yang masih buron di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, dan Cibubur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!