Dinas PU Makassar Rapat Bersama Mitra Swasta Bahas Nota Kesepahaman
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 08:42 WIB
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umu (PU) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama mitra swasta, yaitu para penyedia jasa penyedotan tinja, yang berlangsung di ruang rapat kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar , Selasa (16/8/22).
Adapaun agenda rapat tersebut membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan para mitra swasta jasa penyedotan lumpur tinja.
Rapat dihadiri oleh Kepala UPT PAL Hamka Darwis mewakili Kepala Dinas PU Makassar serta enam Direktur Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja yakni, CV Cipta Jalan Konstruksi, CV Putra Mandiri, CV Anugrah Cahaya Mandiri, Usaha Baru Jaya, CV Samudra Langit dan Putra Barombong.
Hamka menyampaikan, rapat koordinasi berjalan lancar dimana Kepala UPT PAL menyampaikan beberapa point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan lumpur tinja hanya dibolehkan di wilayah Kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Lanjut Hamka, pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk menyegarkan kembali nota kesempatan atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang. Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini.
"Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan ibu Kadis PU. Kami juga menyampaikan bahwa kedepannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS," pungkas Hamka.
Adapaun agenda rapat tersebut membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan para mitra swasta jasa penyedotan lumpur tinja.
Rapat dihadiri oleh Kepala UPT PAL Hamka Darwis mewakili Kepala Dinas PU Makassar serta enam Direktur Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja yakni, CV Cipta Jalan Konstruksi, CV Putra Mandiri, CV Anugrah Cahaya Mandiri, Usaha Baru Jaya, CV Samudra Langit dan Putra Barombong.
Hamka menyampaikan, rapat koordinasi berjalan lancar dimana Kepala UPT PAL menyampaikan beberapa point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan lumpur tinja hanya dibolehkan di wilayah Kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Lanjut Hamka, pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk menyegarkan kembali nota kesempatan atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang. Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini.
"Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan ibu Kadis PU. Kami juga menyampaikan bahwa kedepannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS," pungkas Hamka.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda