Masuk Indonesia via Malaysia, 3 Pebisnis asal Pakistan Gunakan Visa Palsu

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:48 WIB
"Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut saling mengenal. Mereka bekerja di dua perusahaan yang berbeda, dan kedua perusahaan ini memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan," ujar Tito.

Ketiga WNA ini pergi ke Jakarta dengan tujuan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia. Mereka mengaku menggunakan agen pengurus visa, dan tidak melalui aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi.

Bahkan ketiganya merogoh kocek yang sangat besar. OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ.

Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," ungkapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!