Bawa BBM Subsidi 1 Ton, Pria Bengkulu Ditangkap Polisi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:31 WIB
BENGKULU - Pria berinisial EW (32), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polair, Polda Bengkulu. Pria 32 tahun itu kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar sekira 1 ton.
BBM subsidi itu diangkut terduga pelaku EW, dengan menggunakan satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry, warna hitam, bernopol BD 9094 YA. BBM tersebut diperoleh terduga pelaku dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), Bina Laut, di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika melintas di daerah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dari keterangan terduga pelaku, BBM tersebut akan dibawa ke daerah Tugu Hiu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu untuk mengisi BBM alat berat.
Terduga pelaku, jelas Sudarno, dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
''Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pengangkut BBM solar bersubsidi serta 1 ton BBM jenis solar bersubsidi,'' kata Sudarno, Kamis (18/8/2022).
BBM subsidi itu diangkut terduga pelaku EW, dengan menggunakan satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry, warna hitam, bernopol BD 9094 YA. BBM tersebut diperoleh terduga pelaku dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), Bina Laut, di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika melintas di daerah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dari keterangan terduga pelaku, BBM tersebut akan dibawa ke daerah Tugu Hiu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu untuk mengisi BBM alat berat.
Terduga pelaku, jelas Sudarno, dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
''Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pengangkut BBM solar bersubsidi serta 1 ton BBM jenis solar bersubsidi,'' kata Sudarno, Kamis (18/8/2022).
(don)
tulis komentar anda