Rutan Makassar Usulkan 231 Narapidana Peroleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:40 WIB
Rutan kelas Insecta Makassar mengusulkan 231 Narapidana untuk diberikan remisi kemerdekaan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77, Rutan kelas Insecta Makassar mengusulkan 231 Narapidana diberikan remisi .
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022.
Muhidin juga bilang, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Baca Juga: 284 Warga Binaan Rutan Sidrap Diusulkan Mendapat Remisi HUT Ke-77 RI
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022.
Muhidin juga bilang, remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Baca Juga: 284 Warga Binaan Rutan Sidrap Diusulkan Mendapat Remisi HUT Ke-77 RI
Lihat Juga :