Ambil Paket 1,5 Kg Ganja, Guide Surfing di Bali Ditangkap Aparat

Rabu, 17 Agustus 2022 - 04:11 WIB
Baca: Hendak Jual Laptop Hasil Curian, Pria Bitung Diciduk Polisi.

Setelah paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi itu tiba di Bali, petugas kemudian melakukan control delivery menuju alamat tujuan paket. SPS pun ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga: Antusiasme Pedagang Bakso di Manado saat Terima Bantuan dari Partai Perindo.

Atas kejahatan itu, SPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Area lampiran
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!