Pengusaha Depok Korban Penyekapan Akhirnya Berdamai
Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:05 WIB
Menurut dia, kasus penyekapan merugikan kliennya baik dari segi materil maupun nonmateril. “Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materil dan nonmateril yang luar biasa. Adanya keputusan ini, kami berharap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes,” katanya.
Perwakilan keluarga AH, Bonar mengatakan, selesainya kasus ini dengan ditandai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi merupakan keputusan terbaik untuk kedua belah pihak. “AH dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice,” ujarnya.
AH juga mengalami tekanan selama kasus ini bergulir. “Sepupu saya (AH) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi perkara itu. Adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya perkara, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” ungkap Bonar.
Baca juga: Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru
Perwakilan keluarga AH, Bonar mengatakan, selesainya kasus ini dengan ditandai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi merupakan keputusan terbaik untuk kedua belah pihak. “AH dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice,” ujarnya.
AH juga mengalami tekanan selama kasus ini bergulir. “Sepupu saya (AH) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi perkara itu. Adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya perkara, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” ungkap Bonar.
Baca juga: Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru
(jon)
Lihat Juga :