Mekanik Spesialis Pencuri Motor Vespa Dibekuk, Suka Jual Keteng Onderdil
Senin, 15 Agustus 2022 - 23:22 WIB
Dijelaskan dia, awalnya RY merupakan mekanik dan usaha jual beli motor Vespa. Namun, diduga karena desakan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sejak setahun terakhir dia mulai menjadi pelaku curanmor.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(san)
Lihat Juga :