Mekanik Spesialis Pencuri Motor Vespa Dibekuk, Suka Jual Keteng Onderdil

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:22 WIB
Dijelaskan dia, awalnya RY merupakan mekanik dan usaha jual beli motor Vespa. Namun, diduga karena desakan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sejak setahun terakhir dia mulai menjadi pelaku curanmor.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat," sambungnya.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!