Penunjukan Pjs Kepala Daerah Pemekaran di Papua Bisa Dilakukan November

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kementrian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
JAKARTA - Penunjukan penjabat sementara (Pjs) baru untuk mengisi kepala daerah pemekaran tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dijadwalkan bisa dilakukan November mendatang.

Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito menuturkan, sebenarnya sudah diundangkan di Bulan Juli kemarin. Untuk Papua Selatan ada di UU No 14, Papua Tengah di UU No 15 dan Papua Pegunungan ada di UU No 16.





“Jadi ini sudah diundangkan secara resmi,” katanya.

Untuk peresmiannya, lanjutnya, pihaknya masih bisa diberi waktu sampai tiga bulan. Harapannya, nanti presiden bisa meresmikan sekaligus melantik Pjs di tiga wilayah pemekaran tersebut.

“Harapannya sih bisa di November ya, atau paling tidak sampai akhir tahun ini,” ungkapnya.

Sehingga, katanya, saat ini yang masih ditunggu hanya masalah peresmiannya saja. Namun itu akan dilakukan dengan segera paling tidak selambat-lambatnya sampai akhir tahun ini.

Untuk fasilitas, katanya, menteri sudah menyiapkan. Makanya Wamendagri diminta untuk mempercepat proses tersebut. Dua pekan lalu, pihaknya memeriksa kesiapan di tiga provinsi tersebut.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content