2 Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap

Minggu, 14 Agustus 2022 - 06:30 WIB
Petugas pun langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Baca: Gudang PN Depok Disatroni Maling, 13 Mesin Outdoor AC Raib



"AS ditangkap di Cimone, Kota Tangerang. Sedangkan, FV di Curug, Kabupaten Tangerang," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa.

Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuria. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!