Didakwa Teroris, Iran Perintahkan Tahan Presiden Amerika, Donald Trump

Selasa, 30 Juni 2020 - 09:18 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersama 35 orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan dan aksi teroris oleh pengadilan Iran. Foto : SINDOnews/Doc
TEHERAN - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersama 35 orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan dan aksi teroris oleh pengadilan Iran. Surat perintah penahanan Trump pun telah dikeluarkan.

Atas perintah penahanan ini, Iran juga meminta bantuan Interpol. Sebagaimana diumumkan Jaksa Teheran Ali Alqasimehr seperti dilansir kantor berita Fars. “Surat perintah penahanan itu dikeluarkan dengan dakwaan pembunuhan dan aksi teroris,” papar Alqasimehr.



Menurut Alqasimehr, Iran telah meminta Interpol mengeluarkan “peringatan merah” untuk menahan Trump dan individu lain yang dituduh Iran terlibat dalam pembunuhan Soleimani.

Alqasimehr menyatakan kelompok itu termasuk para pejabat militer dan sipil AS lainnya. Namun dia tak memberikan rincian siapa saja mereka. Baca : Foto Satelit : Yang Meledak di Iran Diyakini Tempat Produksi Rudal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!