Polisi Cokok 4 Pembunuh Pria Asal Kalbar di Jembatan Sukawangi Bogor

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:23 WIB
Iman menyebut, masing-masing pelaku, yakni berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini.

Korban yang diketahui merupakan Bendaraha KONI di Kayong Utara, Kalbar, dibunuh oleh AK berserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan.

Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Adapun ancaman pidana kepada 4 orang tersebut, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati, kepada 4 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan pencurian yang disertai kekerasan," tutupnya.

Baca juga: Leher Mayat Pria yang Ditemukan di Jembatan Sukawangi Bogor Terjerat Kabel Tis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!