Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:17 WIB
Tersangka korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, resmi ditahan. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok sejak Rabu 10 Agustus 2022. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Tersangka korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, resmi ditahan. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok sejak Rabu 10 Agustus 2022.
“Benar, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Inisial A,” ujar Kasipdsus Kejari Depok Mochtar Arifin dikonfirmasi, Kamis (10/8/2022).
Baca juga: Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Mochtar menyebutkan, tersangka A berstatus ASN di Kota Depok. A akan menjadi tahanan penyidik untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka ASN di Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” bebernya.
Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan? Mochtar belum bisa memastikan. “Saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.
“Benar, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Inisial A,” ujar Kasipdsus Kejari Depok Mochtar Arifin dikonfirmasi, Kamis (10/8/2022).
Baca juga: Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Mochtar menyebutkan, tersangka A berstatus ASN di Kota Depok. A akan menjadi tahanan penyidik untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka ASN di Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” bebernya.
Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan? Mochtar belum bisa memastikan. “Saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.
Lihat Juga :