Pelaku Setubuhi 3 Anak di Luwu Terancam Hukum Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:11 WIB
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskim, AKP Jon Paerunan dan Kanit PPA, memperlihatkan barang bukti kasus cabul seorang ayah di Luwu kepada 3 orang anaknya. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
LUWU - IL (46), pelaku yang menyetubuhi 3 anaknya di Luwu terancam hukuman mati. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal ini disebutkan, menimbulkan korban lebih dari 1 orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau dipidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Luwu , AKBP Arisandi, Rabu, (10/8/2022).

Baca juga:Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Penginapan

Selain sangkaan pasal 76D, penyidik Polres Luwu juga menerapkan pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 yang dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1

"Di mana pasal 81 ayat (1) jo 76D dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjut Arisandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!