Petugas PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Apakah Jadi Tersangka?

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:56 WIB
"Dugaan pasalnya 352 KUHP. Motor milik pelaku yang dipakai untuk menabrak sudah kami amankan," katanya.

Baca juga: Tegas! Anies Perintahkan Petugas PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat petugas PPSU yang melakukan kekerasan kemudian menyerahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum. Korban sudah diberikan perlindungan dan pendampingan kesehatan, psikologis, serta hukum.

Dalam video yang viral terlihat petugas PPSU yang mengenakan baju hijau menendang korban hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, pria itu mengambil motor yang terparkir di dekatnya dan langsung menabrakkannya ke arah PPSU wanita yang juga pacarnya itu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!