500 Paket Sembako Jadi Syarat Ketua DPW PAN DKI

Senin, 29 Juni 2020 - 19:43 WIB
"Juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Farid melanjutkan kandidat juga mesti dinyatakan lulus pengkaderan formal PAN. “Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, bebas narkoba, serta bebas Covid-19,” ucapnya. (Baca juga: Meski Aturan PSBB Diperpanjang, Massa PDIP Nekat Geruduk Polres Tangsel)

Jika ingin mendaftar kandidat juga harus mengisi biodata yang disiapkan oleh SC, pendidikan minimal SMA atau setara, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dan berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Terakhir, dengan semangat berbagi kepada masyarakat, syarat selanjutnya adalah menyediakan sembako sebanyak 500 paket untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Farid.

Apabila dapat terpenuhi sembilan syarat tersebut seseorang dinyatakan sah sebagai bakal calon Ketua DPW PAN DKI Jakarta dan kemudian akan diserahkan kepada DPP PAN untuk diverifikasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!