Polisi Tetap Proses Petugas PPSU Penganiaya Pacar meski Korban Tak Buat Laporan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:22 WIB
Sementara Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).

Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi.

Baca juga: Wanita Petugas PPSU yang Dianiaya Pacar Maafkan Pelaku, Alasannya Masih Sayang

"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!