Penyebar Ujaran Kebencian Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 - 19:31 WIB
Yusri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik ketika mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, jajaran kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah siap menghadapi situasi apapun.

"TNI-Polri dan Pemda bersama masyarakat siap menghadapi segala macam kondisi apapun. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya. (Baca juga: Perluasan Ancol Perkuat Posisi Theme Park Utama di Asia Tenggara)

Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Anwar Rahman, tingginya penggunaan media sosial oleh masyarakat sayangnya tidak diikuti dengan pemahaman yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat di dunia maya.

Pengguna media sosial banyak yang belum dapat membedakan antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian. Kritik sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya.

Kritik dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan, dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya. Secara umum kritik menunjukkan dimana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Namun, saat ini banyak ditemui postingan yang lebih mengarah pada ujaran kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!