Pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, Bakal Diperpanjang
Senin, 27 April 2020 - 09:51 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, pelaksanaan PSBB di lima wilayah penyangga ibu kota di Jawa Barat diusulkan diperpanjang. Foto/Dok/SINDOnews
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah penyangga ibu kota di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek) diusulkan diperpanjang. Kepastian bakal diperpanjangnya PSBB di Bodebek itu berdasarkan rapat evaluasi PSBB lima kepala daerah pada Minggu (26/4/2020) pukul 17.00 WIB.
"Ada beberapa poin penting yang layak diperhatikan, pertama PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, poin kedua PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal karena kurang harmonisasi peraturan di Level Kementerian, misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan Operasionalisasi Industri.
"Ketiga, kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpang tindih dengan Peraturan dari Kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya. (Baca juga; Jawa Barat Bersiap Ajukan PSBB Skala Non-Metropolitan )
"Ada beberapa poin penting yang layak diperhatikan, pertama PSBB yang telah dilakukan di wilayah Bodebek berjalan kurang efektif, karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, poin kedua PSBB di daerah perbatasan DKI Jakarta tidak berjalan maksimal karena kurang harmonisasi peraturan di Level Kementerian, misalnya yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan Operasionalisasi Industri.
"Ketiga, kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpang tindih dengan Peraturan dari Kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya. (Baca juga; Jawa Barat Bersiap Ajukan PSBB Skala Non-Metropolitan )
Lihat Juga :