Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
Mantan Bupati Jombang Nyono bebas. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Senin 8 Agustus 2022.
Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.
Baca juga: Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati
Selain pidana badan selama 5 tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.
Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.
“Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Zaeroji, Selasa (9/8/2022).
Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.
Baca juga: Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati
Selain pidana badan selama 5 tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.
Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.
“Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Zaeroji, Selasa (9/8/2022).
Lihat Juga :