Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:22 WIB
“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan terhadap Titik,” ujarnya didampingi Jaksa Alfa Dera. Baca: Mantan Ketua KPU Depok Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015



Mochtar menuturkan, pengacara Titik telah mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim. “Tapi apakah disetujui atau belum, itu kewenangan hakim,” tuturnya. Untuk diketahui Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp817 juta.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!