Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:22 WIB
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.Foto/Tangkapan Layar/IG @kpujabar
DEPOK - Mantan Ketua KPU Kota Depok , Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Kota Bandung. Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Pilkada 2015.

“Dikeluarkan penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati di Rutan Sukamiskin. Dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Selasa (9/8/2022).



Menurut Mochtar, Titik menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022. Penahanan sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.

Diketahui, Titik sebelumnya tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan persidangan telah dijalankan. Terkait hal itu, Mochtar menjelaskan, saat ini berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!