Kelihaian Anggota Intel KPK Gadungan Tipu Belasan Wanita di Solok

Senin, 08 Agustus 2022 - 22:47 WIB
Petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Parahnya, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir di wilayah Solok Kota.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas AKP Sugiarto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!