17 Pasangan Bukan Muhrim di Wajo Diamankan saat Ngamar Bareng

Senin, 08 Agustus 2022 - 15:08 WIB
Uzy melanjutkan, pemilik rumah kosan juga ikut dibawa ke Kantor Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Wajo untuk dimintai keterangan.



“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa untuk sementara rumah sewanya kita tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” jelasnya.

Sebab, pemilik rumah kosan tersebut berdasarkan Perda 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa, telah melanggar aturan.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content