Sidang Pembeli Ogah Bayar Siomay: Pedagang Enggan Tempuh Restorative Justice

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 20:09 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mulyana DS alias Zenzen yang diduga kuat dilaporkan oleh seorang pedagang siomay. Mulyana disinyalir membuat korbannya merugi hingga Rp4 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Boko pada Jumat 1 Agustus 2022 mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani Simanjuntak. Ia memaparkan, bagaimana peristiwa ini bermula hingga akhirnya ke pengadilan. Mulyana, seperti dalam dakwaanya disinyalir melanggar pasal 378 KHUP atau penipuan. Baca juga: Bejat! Tukang Siomay Keliling Setubuhi Bocah di Jaksel



Adapun Perkara ini bermula saat Mulyana yang membeli siomay ke pedagang sejak pertengahan 2021 dan tidak mau membayarnya hingga utangnya menumpuk dan mencapai jutaan rupiah. Ia diduga kuat memesan siomay sampai tiga kali dari orang yang sama. Kesal dengan kelakuannya, pedagang itu mempolisikan Mulyana.

Selepas mendengarkan surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Boko mengatakan, sebenarnya kasus ini tidak harus sampai ke tahap pengadilan. Sebab restoratif justice bisa terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!