Ajukan Klaim Tiap 14 Hari, RSUD Rembang Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Senin, 29 Juni 2020 - 14:25 WIB
RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Foto/SINDOnews/Musyafa Mus
REMBANG - Seluruh biaya perawatan pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif COVID-19 yang menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, saat ini masih ditanggung pemerintah pusat.

Namun, untuk klaim pencairan dana harus melalui pemeriksaan petugas verifikator terlebih dahulu, benar-benar terkait COVID-19 atau bukan.



Kepala Seksi Informasi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Tabah Tohamik menjelaskan, ketika sudah disetujui oleh verifikator, barulah diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Pengajuan klaim dari RSUD dr. R. Soetrasno berlangsung tiap 14 hari sekali.

“Jadi pusat yang memberikan biaya pengganti ke rumah sakit. 14 hari sekali kita ajukan. Misalnya biaya yang kita keluarkan selama awal bulan April, kita ajukan di pertengahan April, begitu seterusnya. Yang jelas, semua ditanggung pemerintah pusat, baik PDP maupun positif, “ ujar Tabah, Senin (29/06).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!