Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:34 WIB
Ia menambahkan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja. Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.
Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena terkendala berbagai hal. Selain itu, ada juga sebagian Warga Negara Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP dan juga tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.
“Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi,” ucap Allen.
Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena terkendala berbagai hal. Selain itu, ada juga sebagian Warga Negara Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP dan juga tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.
“Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi,” ucap Allen.
Lihat Juga :