Para Jomblo Ingin Nikahi Polwan? Begini Syaratnya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:00 WIB
• surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri

• surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal-usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali

• surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri; surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga

• surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri

• surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda

• surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda

• surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan

• pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan: Baca juga: Profil Bripda Maharani, Polwan Cantik Mantan Putri Pariwisata

1. Bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!