Selalu Minum Tuak Saat Beraksi, Mantan Pegawai Bobol Gudang Cumi-Cumi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:43 WIB
Zainuri alias Cakuk (50), buruh bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang karena mencuri 200 kilogram cumi-cumi dari gudang milik mantan bosnya. (Ist)
PALEMBANG - Zainuri alias Cakuk (50), buruh bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang karena mencuri 200 kilogram cumi-cumi dari gudang milik mantan bosnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pria paruh baya tersebut diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.
"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan 3 buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pria paruh baya tersebut diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.
"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan 3 buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.
Lihat Juga :