Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM

Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:01 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku. (MPI/erfan erlin)
JOGJAKARTA - Polda DIY berhasil meringkus empat pelaku pencurian uang di belasan mesin ATM milik Bank BPD DIY. Modus yang mereka lakukan adalah dengan melakukan transaksi dan kemudian mengganjal mulut mesin ATM sehingga transaksi tercatat gagal.

Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri K Panungko menyebut apa yang dilakukan oleh keempatnya adalah modus baru. Sebelum beraksi, para pelaku ini mencermati semua merek mesin ATM yang akan disasar. Mereka sudah mengetahui cara kerja mesin ATM tersebut.

"Para pelaku ini sudah mengetahui cara kerja ATM ini secara detail, pelaku sudah monitor kerja ATM merek per merek," terang dia, Kamis (4/8/2022).

Dalam membobol ATM, yang pertama pelaku lakukan adalah tarik tunai dengan ATM BPD DIY yang dimiliki. Penarikan uang tunai dilakukan dengan mengambil opsi penarikan saldo maksimal yaitu sebesar Rp3 juta. Prosedur transaksipun dilakukan seperti biasa.



Saat transaksi penarikan berlangsung dan katup di ATM terbuka, pelaku bergegas mengambil uang dengan berbagai alat seperti obeng, pengganjal, dan tongsis yang telah dimodifikasi. Dengan modus ini layar ATM akan bertuliskan transaksi gagal."Karena uang tidak keluar maka status transaksi gagal. Dan ini merupakan modus baru," jelasnya.

Empat orang yang diamankan adalah DH (32) asal Tanah Sarael Kota Bogor, Dr (33) asal Baleendah Bandung, T (36) asal Cibinong Bogor dan W (31) asal Lampung. Otak pembobolan mesin ATM ini adalah T, bertugas mengkoordinasi tersangka lain dalam melakukan aksi.

W dan Dr yang melakukan transaksi di mesin ATM dengan modus yang telah mereka ketahui sebelumnya. Sementara DH bertugas mencari rentalan mobil dan menjadi supir menuju ke titik-titik mesin ATM yang akan dituju dalam aksi tersebut."Uang hasil curian ini digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membayar rentalan mobil,"kata dia.

Barang bukti yang diamankan di antaranya penjepit dari tongsis, obeng, kartu ATM, dan mobil yang digunakan untuk keliling dari ATM ke ATM. Tersangka terancam dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. Baca juga: Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga, Perempuan Bitung Diamankan Polsek Aertembaga
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content