Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 54 Tersangka Diamankan 5 WNA
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:46 WIB
DENPASAR - Polresta Denpasar panen tangkapan kasus narkoba . Sepanjang Juli 2022, sebanyak 54 tersangka ditangkap, lima orang di antaranya warga negara asing ( WNA ).
“Total jumlah barang bukti terdiri ganja 3,4 kg, sabu 433 gram, ekstasi 394 butir dan tembakau gorila 5,7 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, dari 54 tersangka, lima di antaranya adalah WNA asal Amerika Serikat, Inggris, Italia, Saudi Arabia dan Yordania. “Peran kelimanya sebagai pengguna,” ujarnya.
Sedangkan 49 tersangka lagi adalah WNI. Dari jumlah itu, 18 tersangka merupakan bandar dan pengedar dan sisanya adalah pengguna.
Bahkan lima tersangka diketahui sebagai residivis. "Mereka rata-rata baru bebas dan kembali tertangkap," ungkapnya.
Diketahui, salah seorang WNA Amerika Serikat, Jason P Clark (47) ditangkap satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Bali karena kedapatan membeli ganja cair seberat 366,01 gram. "Ganja itu dibeli tersangka dari Thailand," kata kapolresta.
Penangkapan bermula dari informasi bea cukai tentang paket satu botol berisi cairan dan enam berisi cairan yang mengandung ganja.
Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat sesuai yang tertera dalam paket di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah paket diserahkan kurir jasa ekspedisi, polisi menangkap Jason. Pria bule itu mengakui yang memesan paket itu.
“Total jumlah barang bukti terdiri ganja 3,4 kg, sabu 433 gram, ekstasi 394 butir dan tembakau gorila 5,7 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, dari 54 tersangka, lima di antaranya adalah WNA asal Amerika Serikat, Inggris, Italia, Saudi Arabia dan Yordania. “Peran kelimanya sebagai pengguna,” ujarnya.
Sedangkan 49 tersangka lagi adalah WNI. Dari jumlah itu, 18 tersangka merupakan bandar dan pengedar dan sisanya adalah pengguna.
Bahkan lima tersangka diketahui sebagai residivis. "Mereka rata-rata baru bebas dan kembali tertangkap," ungkapnya.
Diketahui, salah seorang WNA Amerika Serikat, Jason P Clark (47) ditangkap satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Bali karena kedapatan membeli ganja cair seberat 366,01 gram. "Ganja itu dibeli tersangka dari Thailand," kata kapolresta.
Penangkapan bermula dari informasi bea cukai tentang paket satu botol berisi cairan dan enam berisi cairan yang mengandung ganja.
Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat sesuai yang tertera dalam paket di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah paket diserahkan kurir jasa ekspedisi, polisi menangkap Jason. Pria bule itu mengakui yang memesan paket itu.
(nic)
tulis komentar anda