Sadis! Residivis Ini Aniaya dan Injak Perut Pacar yang sedang Hamil
Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:30 WIB
BITUNG - Seorang pria berinisial FS (36) warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menganiaya seorang perempuan yang merupakan pacarnya, Yuliana.
Sadisnya lagi, wanita yang dianiaya dan diinjak perutnya itu sedang hamil. Pria yang diketahui sehari-hari sebagai nelayan itu pun ditangkap polisi. Selain penganiayaan, FS juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pada Minggu (12/6/2022), di Girian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Yuliana yang sedang hamil.
"Pelaku menginjak perut korban dan memukul wajahnya hingga harus mendapat perawatan medis di RS Budi Mulia," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (3/8/2022).
Selain kasus penganiayaan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Madidir Ure, pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pencurian dilakukan di rumah korban, Cecep Djunaidi. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur 2 buah handphone dengan total kerugian sebesar Rp4 juta," lanjutnya.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku juga mengakui seminggu sebelum ditangkap, juga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik perempuan bernama Isma di Kelurahan Madidir Ure. Pelaku mencuri uang dan rokok dengan total kerugian sebesar Rp. 6,5 juta," pungkas Jules.
Saat ini pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung pada akhir tahun 2021 ini, sudah berada di Mako Polres Bitung, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
Sadisnya lagi, wanita yang dianiaya dan diinjak perutnya itu sedang hamil. Pria yang diketahui sehari-hari sebagai nelayan itu pun ditangkap polisi. Selain penganiayaan, FS juga merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pada Minggu (12/6/2022), di Girian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Yuliana yang sedang hamil.
"Pelaku menginjak perut korban dan memukul wajahnya hingga harus mendapat perawatan medis di RS Budi Mulia," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (3/8/2022).
Selain kasus penganiayaan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Madidir Ure, pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pencurian dilakukan di rumah korban, Cecep Djunaidi. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur 2 buah handphone dengan total kerugian sebesar Rp4 juta," lanjutnya.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku juga mengakui seminggu sebelum ditangkap, juga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik perempuan bernama Isma di Kelurahan Madidir Ure. Pelaku mencuri uang dan rokok dengan total kerugian sebesar Rp. 6,5 juta," pungkas Jules.
Saat ini pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung pada akhir tahun 2021 ini, sudah berada di Mako Polres Bitung, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
(nic)
tulis komentar anda