Anies Usul Ubah RDTR, Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:04 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah. Foto: Ist
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencabutan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pencabutan Perda RDTR ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dilakukan penyusunan RDTR yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) DKI Jakarta Tahun 2022 – 2042.



Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta mengaku setuju Perda RDTR dicabut. Namun, pihaknya menyoroti masalah ruang terbuka hijau (RTH) yang semakin sempit di Jakarta.

Baca juga: PAN Minta Perubahan Perda Tata Ruang DKI Jakarta Perhatikan Tempat Ibadah dan Sekolah

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dampak Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta terhadap total luas RTH di Jakarta saat ini. Apakah RTH semakin bertambah atau malah semakin berkurang?" ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah, Rabu (3/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!