Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari

Rabu, 03 Agustus 2022 - 03:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi langsung menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH. Foto/MPI/Ade Suhardi
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejari Kabupaten Bekasi langsung menahan PH.

“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa (2/8/2022).



Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL. Dia menuturkan, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Dugaan Pungli di Citayam Fashion Week, Polisi: Sedang Kita Dalami
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!