Terungkap! Wanita Cantik asal Garut Jual Konten Pornografi di Medsos, 1 Video Rp300.000

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:23 WIB
Polisi berhasil menangkap DC (20) wanita cantik asal Garut yang menjual konten pornografi di medsos. Dia ditangkap di apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
GARUT - Sosok wanita cantik asal Garut, Jawa Barat yang menjual konten pornografi di media sosial (medsos) akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap DC (20) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Minggu (31/7/2022).

Pelaku diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. "Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).



Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya.

Kapolres Garut menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil.

"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," ujarnya.

Para konsumen yang ingin mendapat akses video-video tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.00 per video. Dari riwayat percakapan dalam DM tersebut, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.

"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya.



Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, dia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content